PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
TUGAS
MAKALAH
MATA
KULIAH PANCASILA
PANCASILA
SEBAGAI ETIKA POLITIK
Dosen pembimbing : M. Naufal
Arifiyanto SH.MH
![]() |
Oleh
:
Kelompok VI
1.
Muhammad Nur Huda (115867)
2.
Arba Gahara (115871)
3.
Muhammad Ruswanto (115851)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
2011-A
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
JOMBANG
2011
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Etika merupakan suatu
pemikiran kritis yang mendasar tentang ajaran-ajaran dan
pandangan-pandangan moral. Pengertian etika politik dijelaskan pada bahwa etika
politik ialah filsafat moral tentang dimensi politis kehidupan manusia. (Magnis,
et al, 2001: 8)
Akhir - akhir ini banyak
dibicarakan tentang etika politik. Namun, apa yang dikatakan tidak etis,
sesungguhnya masih sulit dipahami bersama. Tidak saja di kalangan orang awam,
bahkan kalangan pemimpin bangsapun belum sama didalam memahami masalah etika
politik ini. Contoh di sekitar sidang Pansus Panitia Hak Angket, yang dikritik
sebagai bukan contoh etika yang baik karena pada jalannya sidang pansus panitia
hak angket tersebut dapat diketahui bahwa tidak ada gunanya dibentuk, karena
nyata-nyata mereka hanya membawakan kepentingan partai masing-masing baik yang
berusaha memberi kesan buruk kepada pemerintah ataupun yang berusaha mendukung
pemerintahan berbasis partainya.
Berdasarkan
teori dan fakta di atas yang kami pelajari, maka kami membuat makalah yang
berjudul “ Memahami Pancasila sebagai Etika Politik”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang di atas, maka kami merumuskan masalah sebagaimana berikut :
1. Bagaimana
esensi pancasila sebagai etika politik?
2. Bagaimana
etika politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Esensi
Pancasila sebagai Etika Politik
Etika
adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti
suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang
bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral.
Pengertian politik berasal dari kata “Politics”, yang memiliki makna bermacam - macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau negara yang
menyangkut proses penentuan tujuan - tujuan.
Etika politik adalah cabang dari filsafat
politik yang membicarakan perilaku atau perbuatan-perbuatan politik untuk
dinilai dari segi baik atau buruknya. Filsafat politik adalah seperangkat
keyakinan masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dibela dan diperjuangkan
oleh para penganutnya, seperti komunisme dan demokrasi.
Secara
substantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai
pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu, etika politik berkaitan erat
dengan bidang pembahasan moral.hal ini berdasarkan kenyataan
bahwa pengertian moral senantiasa menunjuk kepada manusia
sebagai subjek etika. Maka kewajiban moral dibedakan
dengan pengertian kewajiban-kewajiban lainnya, karena yang dimaksud adalah kewajiban manusia sebagai manusia, walaupun dalam
hubungannya dengan masyarakat, bangsa maupun negara etika
politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia
sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai
makhluk yang beradab dan berbudaya berdasarkan suatu
kenyataan bahwa masyarakat, bangsa maupun negara bisa
berkembang ke arah keadaan yang tidak baik dalam arti moral.
Tujuan etika politik adalah
mengarahkan kehidupan politik yang lebih baik, baik bersama dan untuk orang
lain, dalam rangka membangun institusi-institusi politik yang adil. Etika
politik membantu untuk menganalisa korelasi antara tindakan individual,
tindakan kolektif, dan struktur-struktur politik yang ada. Penekanan adanya
korelasi ini menghindarkan pemahaman etika politik yang diredusir menjadi hanya
sekadar etika individual perilaku individu dalam bernegara.
Nilai-nilai Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam Negara dijalankan sesuai dengan:
1. Legitimasi
hukum yaitu prinsip yang menunjukkan penerimaan keputusan pemimpin pemerintah
dan pejabat oleh (sebagian besar) publik atas dasar bahwa perolehan para
pemimpin 'dan pelaksanaan kekuasaan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku
pada masyarakat umum dan nilai-nilai politik atau moral.
2. Legitimasi
demokratis
3. Legitimasi moral
2.
Etika
Politik dalam Kehidupan Berbangsa
Sesuai Tap MPR No.
VI/MPR/2001 dinyatakan pengertian dari etika kehiddupan berbangsa adalah
rumusan yang bersumber dari ajaran agama yang bersifat universal dan
nilai-nilai budaya bangsa yang terjamin dalam pancasila sebagai acuan dalam
berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.Pembangunan moral politik yang berbudaya adalah untuk melahirkan
kultur politik yang berdasarkan kepada iman dan takwa terhadap Tuhan
Yang Maha Kuasa, menggalang suasana kasih sayang sesama manusia Indonesia yang
berbudi luhur, yang mengindahkan kaidah musyawarah secara kekeluargaan yang
bersih dan jujur dan menjalin asa pemerataan keadilan.Pada hakikatnya etika
politik tidak diatur dalam hukum tertulis secara lengkap tetapi melalui
moralitas yang bersumber dari hati nurani, rasa malu kepada masyarakat, dan
rasa takut kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Ketetapan MPR No.
VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat
merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir,
bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai
keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat.
a. Etika Sosial dan Budaya
Etika ini bertolak dari
rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling
peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong
menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa.
Etika dalam budaya ini
dimaksudkan untuk menumbuh kembangkan kembali kehidupan berbangsa yang
berbudaya tinggi. Caranya adalah dengan menggugah, menghargai, dan
mengembangkan budaya nasional yang bersumber dari budaya daerah agar mampu
melakukan adaptasi, interaksi dengan bangsa lain, dan tindakan proaktif sejalan
dengan tuntutan globalisasi.
b. Etika Pemerintahan dan Politik
Etika ini dimaksudkan untuk
mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif, menumbuhkan suasana
politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab,
tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan,
ketersediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari orang
per orang ataupun kelompok orang; serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Etika pemerintahan mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa kepedulian
tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila dirinya
merasa telah melanggar kaidah dan system nilai ataupun dianggap tidak mampu
memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.
c. Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika ekonomi dan bisnis
dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik oleh pribadi, institusi
maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat melahirkan kondisi dan
realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong
berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan bersaing,
serta terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui
usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu bertujuan menghindarkan
terjadinya praktik-praktik monopoli (praktek monopoli ini menimbulkan suatu
persaingan usaha tidak sehat yang akhirnya berdampak pada melemahnya hak-hak
konsumen dan merugikan pelaku usaha lain), oligopoli (Praktek oligopoli umumnya
dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan
potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan
oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat
maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas,
sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan
praktik oligopoli menjadi tidak ada), kebijakan ekonomi yang
bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negatif terhadap efisiensi,
persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan perilaku menghalalkan
segala cara dalam memperoleh keuntungan.
Etika bisnis merupakan
studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini
berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi,
dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana
standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat
modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan
kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Etika penegakan hukum dan
berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan keasadaran bahwa tertib sosial,
ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan
ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada. Keseluruhan aturan
hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan menuju kepada pemenuha
rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Etika keilmuan diwujudkan
dengan menjunjung tingghi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu
berpikir rasional, kritis, logis dan objektif. Etika ini etika ini ditampilkan
secara pribadi dan ataupun kolektif dalam perilaku gemar membaca, belajar,
meneliti, menulis, membahas, dan kreatif dalam menciptakan karya-karya baru,
serta secara bersama-sama menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Dengan adanya etika maka nilai-nilai pancasila yang
tercermin dalam norma-normatik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita
amalkan. Untuk berhasilnya perilaku bersandarkan pada norma-norma etik
kehidupan berbangsa dan bernegara,
ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut :
ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut :
a.
Proses
penanaman dan pembudayaan etika tersebut hendaknya menggunakan bahasa agama dan
bahasa budaya sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang simpati dan
dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi moral tidak lagi efektif, langkah-langkah
penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
b.
Proses
penanaman dan pembudayaan etika dilakukan melalui pendekatan komunikatif,
dialogis, dan persuasif, tidak melalui pendekatan cara indoktrinasi.
c.
Pelaksanaan
gerakan nasional etika berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara sinergik
dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa, pemerintah ataupun
masyarakat.
d.
Perlu
dikembangkan etika-etika profesi, seperti etika profesi hukum, profesi kedokteran,
profesi ekonomi, dan profesi politik yang dilandasi oleh pokok-pokok etika ini
yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui kode etik profesi masing-masing.
e.
Mengkaitkan
pembudayaan etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang Maha Esa.
bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang Maha Esa.
BAB III
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Etika
politik adalah cabang dari filsafat politik yang membicarakan perilaku atau
perbuatan - perbuatan politik untuk dinilai dari segi baik dan buruknya.
Filsafat politik adalah seperangkat keyakinan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara yang dibela dan diperjuangkan oleh para penganutnya, seperti komunisme, demokrasi.
Nilai-nilai Pancasila Sebagai Sumber Etika Politik. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam Negara dijalankan sesuai dengan (1) asas legalitas (legitimasi hukum) yaitu dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku. (2) disahkan dan dijalankan secara demokratis (legitimasi demokratis)dan (3) dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral atau tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral).
5.2 Saran
1.
Pemerintah dalam menjalankan tugasnya di pemerintahan seharusnya selalu
mengingat dan menerapkan etika dalam dlam berpolitik serta nilai – nilai
pancasila sebagai sumber etika politik.
DAFTAR PUSTAKA
1. Dadot.2011. Etika politik
http://warok.web.id/etika-politik/
2. Indonesia,
Cinta.2011. Etika politik
4.
Syarifudin, Achmad. 2009. pancasila sebagai sistem etika
Komentar
Posting Komentar